MUARA ENIM, POJOKSUMSEL – Mendapat limpahan tersangka penyalahgunaan narkoba dari Polres Muara Enim, BNNK Muara Enim kembali merilis 5 orang pengguna narkoba untuk rehabilitasi di Yayasan Intruksi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagar Alam Sumatera Selatan. Setelah dalam proses penyidikan polisi kepada para tersangka tidak ditemukan bukti bahwa sebagai pengedar narkoba. Diperkuat juga dari hasil pemeriksaan medis kepada para tersangka untuk rehabilitasi karena ketergantungan obat terlarang.
Kepala BNNK Muara Enim, AKBP H Abdul Rahman ST, didampingi jajaran, serta pihak Yayasan Intruksi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pagar Alam, Rabu membuat rilis kepada media. Dikatakan, penangkapan para tersangka, yakni berinisial JS, EF, RT, IK, dan DL kelimanya tersebut tidak dilengkapi barang bukti, namun tersangka positif pengguna narkoba berat beredasar hasil pemeriksaan.
Keterangan pihak IPWL Pagar Alam, bahwa kelima orang tersebut akan menjalani rehabilitasi dengan waktu sekitar 3 sampai dengan 6 bulan kedepan. Sesuai dengan tingkat kecanduan narkoba dari masing-masing orang tersebut.
Rahman menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahangunaan narkoba. BNNK Muara Enim bersama pihak kepolisian juga tidak segan-segan mengambil tidakan tegas menangkap untuk memenjarakan tersangka.
“Dari kisah para tersangka ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar tidak meniru menyalahgunaan narkoba,”tutup Rahman.(AH)