PojokSumsel.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Muara Enim melaksanakan kegiatan Pra Harmonisasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (07/06).
Kegiatan ini dilakukan untuk capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kabupaten Muara Enim yang menjadi program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan capaian kinerja program pencegahan korupsi.
Kepala Dinas Perkim Muara Enim Ir. Ahmad Yani Herianto saat memimpin kegiatan pra harmonisasi tersebut mengatakan bahwa dengan pertemuan ini bersama – sama mencari solusi dalam mengatasi apa yang menjadi kendala dalam penyusunan Perda PSU seperti masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU Perumahan sehingga status asset PSU tersebut bukan termasuk BMD (Barang Milik Daerah).
Dan berdasarkan temuan dilapangan, banyaknya pengembang yang belum melakukan serah terima PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dikarenakan oleh belum adanya payung hukum yang memuat tentang peraturan penyerahan PSU.
“Setelah selesai verifikasi dilapangan berapa banyak perumahan yang sudah menyerahkan PSU akan dilaporkan ke KPK, dan secara prosuderal harus tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya menegaskan.
Adapun Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda PSU Kabupaten Muara Enim selain melibatkan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim terkait juga dilibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.