Muara Enim, Pojoksumsel.com – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim hari Rabu (26/06) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta SK perpanjangan untuk Ketua Tim Penggerak PKK Desa. Penyerahan dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS).
Dalam acara yang dihadiri para Kades penerima SK beserta jajaran Forkopimda dan OPD, Pj. Bupati menyatakan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk lebih inovatif dan bertanggung jawab dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Pemberian SK perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah lanjut dari amendemen Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor:100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024,” kata Pj. Bupati.
Beliau juga menyampaikan ucapan selamat dan harapannya agar bertambahnya masa jabatan ini diimbangi dengan peningkatan tanggung jawab, amanah, dan kepercayaan dalam menjalankan serta melanjutkan program pembangunan di desa ke depan.
Pj. Bupati, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Drs. Rahmat Noviar, M.Si., menekankan pentingnya peran inovatif para Kades dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten untuk bersatu dalam menggerakkan dan memotivasi masyarakat agar ikut serta aktif dalam pembangunan, dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan di Bumi Serasan Sekundang.