29.1 C
Palembang
Tuesday, 11 March 2025
spot_img
spot_img
NewsPresiden Segera Terbitkan Inpres Terkait Penundaan CASN

Presiden Segera Terbitkan Inpres Terkait Penundaan CASN

Baca juga

Pojoksumsel.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Keputusan Presiden Terkait Penundaan CASN

  1. Instruksi Presiden Akan Diterbitkan
  • Rini menyebut bahwa laporan terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK telah disampaikan ke Presiden.
  • Namun, ia belum memberikan detail isi instruksi tersebut.

2. Penundaan Pengangkatan CASN 2024

  • CPNS 2024: Awalnya dijadwalkan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, namun diundur menjadi 1 Oktober 2025.
  • PPPK 2024: Pengangkatan tahap 1 yang seharusnya berlangsung pada Februari 2025 diundur menjadi 1 Maret 2026, sedangkan tahap 2 yang semula pada Juli 2025 juga mengalami penyesuaian.

3. Pemerintah Pastikan Semua Lulusan Tetap Diangkat

  • Rini menegaskan bahwa meski terjadi penundaan, seluruh peserta yang lolos seleksi CASN tetap akan diangkat sebagai ASN.
  • Baik CPNS maupun PPPK dijamin memperoleh status kepegawaian mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN

  1. Penyesuaian kebijakan pemerintah terkait rekrutmen ASN.
  2. Kesiapan anggaran dan sistem administrasi kepegawaian.
  3. Efisiensi dalam pengelolaan jumlah ASN yang masuk ke pemerintahan.

Rini menyampaikan bahwa perkiraan pengangkatan CASN akan dilakukan secara bertahap hingga awal 2026 untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.

Dengan penerbitan Inpres ini, diharapkan kejelasan status pengangkatan CASN semakin jelas dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi.

Penundaan ini tentu berpengaruh bagi banyak peserta seleksi, Bos! Menurut kamu, apa langkah terbaik yang bisa diambil pemerintah untuk menyikapi ini?

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru