Batam, Pojoksumsel.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperbolehkan kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Izin diberikan asalkan situasi di daerah masing-masing dalam kondisi aman.
Kunker Boleh Jika Daerah Kondusif
Tito menegaskan larangan sebelumnya dikeluarkan saat situasi rawan, khususnya pada gelombang aksi 25–29 Agustus 2025. Kini, keberangkatan akan diizinkan jika kepala daerah memastikan wilayahnya terkendali.
“Kalau daerahnya yakin aman, tentu saya izinkan,” ujar Tito saat rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Batam, Minggu (21/9/2025).
Perjalanan Dinas dan Pengobatan
Selain untuk urusan kedinasan, Mendagri juga memperbolehkan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah maupun ASN yang membutuhkan perawatan kesehatan.
“Untuk dinas boleh, untuk berobat juga silakan,” tambahnya.
Penegasan dari Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan, menjelaskan sebelumnya Mendagri melarang kepala daerah meninggalkan wilayah saat potensi kerawanan meningkat. Ia menekankan bahwa beberapa aksi demonstrasi memang terjadi, tetapi banyak pula yang berlangsung tertib.