PojokSumsel.com – Hati-hati jika ingin membagikan sesuatu di media sosial mengenai virus corona. Pasalnya, Anda bisa di pidana 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Semenjak Presiden Jokowi mengumumkan dua pasien positif terkena virus corona, setidaknya ada 143 informasi hoax beredar luas mengenai virus yang disebut sebagai Covid 19 itu.
Sudah ada aturan yang jelas jika ada yang menyebarkan dan memproduksi hoax yaitu pidana 6 tahun dan material hampir Rp1 miliar,demikian yang ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate.
Kementerian Kominfo juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian untuk mengambil tindakan penindakan hukum terkait hoax corona. Menurutnya wabah tersebut sudah jadi masalah global. Dengan tidak memproduksi informasi salah itu bisa menjadi perisai bagi Indonesia.
Dia mengatakan jika memproduksi dan menyebarkan hoax akan merugikan semua pihak. Termasuk pribadi, keluarga, dan juga masyarakat Indonesia itu sendiri.
“Janganlah hoax, Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita. Untuk mari kita menjadi perisai Indonesia di bidang informatika. Cara kita menjadi perisai Ibu Pertiwi adalah tidak memproduksi hoax, tidak menyebarkan hoax,” ujar Johnny di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Dia menambahkan jika pusat penyakitnya bukan saja di China namun juga tiga negara lain yaitu Korea Selatan, Iran dan Italia serta menyebar ke berbagai wilayah lagi.
Dengan ditemukannya dua pasien positif COVID-19 di Indonesia, Johnny mengatakan jadi tugas bersama untuk menjaga agar penyebarannya tidak meluas.
“Dengan ditemukannya dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga. Sehingga kita aman dengan cara ikutilah petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan kementerian kesehatan dan WHO di tingkat dunianya,” kata Johnny. (viva)