Pojoksumsel.com – Usulan Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan hiburan rakyat disambut baik oleh Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan, A.P., M.Si., dan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD VIII Kabupaten Muara Enim, Senin (04/07).
Dukungan Pj. Bupati terhadap Raperda ini sebagai bentuk upaya pemerintah kabupaten Muara Enim untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat dan juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan rakyat.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Liono Basuki, B.Sc., selaku Ketua DPRD Kab. Muara Enim, tersebut, Pj. Bupati menyampaikan bahwa Pemkab. Muara Enim sangat mendukung sepenuhnya usulan DPRD Kab. Muara Enim dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan hiburan rakyat.
Lebih lanjut, dirinya juga menyepakati bahwa hiburan yang identik dengan orgen tunggal ini, dapat dilakukan pembatasan jam malam agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar hukum seperti peredaran Narkotika dan minuman ber alkohol yang dikhawatirkan dapat menimbulkan efek atau pengaruh buruk bagi generasi muda.
Pj. Bupati berharap pertunjukan musik ini sebagai hiburan semata dengan tetap memperhatikan nilai-nilai moral, agama dan kesusilaan dalam masyarakat lokal.
“saya mendukung agar kiranya Raperda tentang penyelenggaraan hiburan rakyat ini dapat dibahas oleh Pansus DPRD untuk disempurnakan sehingga menjadi Perda.”, tutupnya.