26.1 C
Palembang
Tuesday, 19 November 2024
spot_img
spot_img
SUMSELMuara Enim246 Kades Tandatangani Kesepakatan Bersama Penertiban Hiburan OT

246 Kades Tandatangani Kesepakatan Bersama Penertiban Hiburan OT

Baca juga

Muara Enim, Pojoksumsel.com – Sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga keamananan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah tindak pidana kejahatan dan juga penyakit masyarakat.

Hal ini sesusai dengan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebanyak 246 Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim ikut menandatangani kesepakatan bersama dengan Forkopimda mengenai Penertiban Pelaksanaan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan lainnya di Kabupaten Muara Enim.

Pelaksanaan penandatanganan ini disaksikan langsung Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LLM (Bham)., LL.M (Abdn)., Ph.D., pada Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang, Senin (6/2).

Dalam arahannya Plt. Bupati mengatakan hadirnya kesepakatan tersebut merupakan jawaban dari keluhan masyarakat serta sebagai respon maraknya terjadinya gangguan Kamtibnas akibat dampak hiburan orgen tunggal di Kabupaten Muara Enim.

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama ini maka dirinya berharap para Kades dapat menyosialisasikan hal-hal yang telah disepakati kepada masyarakat di desanya masing-masing yakni mengenai larangan operasional hiburan orgen tunggal di malam hari.

Dirinya pun memberikan dukungan sebesar- besarnya kepada para aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan, termasuk Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Lebih lanjut Plt. Bupati berharap hadirnya kesepakatan itu dapat membuat situasi maupun kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Muara Enim akan semakin baik dan kondusif sehingga dapat mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang positif.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru