Kode Etik Internal Perusahaan Pers

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online pojoksumsel.com dilengkapi identitas yaitu Kartu Pers atau Id Card Perusahaan, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan pojoksumsel.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kami, dapat menghubungi Redaksi atau melalui surat elektronik, ke email: pojoksumsel@gmail.com.
  3. Wartawan pojoksumsel.com DILARANG KERAS meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  4. com berpartisipasi dalam perang melawan Hoaks dan Kabar Dusta.
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi fajarindonesia.com
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh pojoksumsel.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang – Undang Pokok Pers No. 40 Tahun1999 Tentang Pers.
  7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: pojoksumsel@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  8. PT Sumsel Media Merdeka (pojoksumsel.com) dalam menjalankan operasional perusahaan mengacu pada Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik, dan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim.