26.1 C
Palembang
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalDukung Peningkatan Ekspor, Ini Yang Dilakukan Dtjen Bea Cukai

Dukung Peningkatan Ekspor, Ini Yang Dilakukan Dtjen Bea Cukai

Baca juga

Pojoksumsel.com – Kali ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) siapkan beberapa fasilitas untuk dukung peningkatan ekspor di Indonesia.

Sejumlah fasilitas telah diberikan Ditjen Bea Cukai untuk dukung ekspor dan mendorong perkembangan dunia usaha dan untuk meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

Diantaranya adalah Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7) seperti dilansir dari kontan.

Ada beberapa industri di kawasan berikat bervariasi. Diantaranya adalah industri tekstil, hortikultura, dan otomotif, serta bidang refinery crude palm oil (CPO).

Sementara itu pada fasilitas KITE, Untung juga menjelaskan bahwa fasilitas ini terbagi menjadi tiga bagian.

Pertama, KITE Pembebasan yaitu Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor yang tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Kedua, KITE Pengembalian merupakan Fasilitas Pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.

Ketiga, KITE IKM yakni fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Guna memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun prosedural.

Bersamaan dengan sudah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, DJBC juga telah memperbaiki regulasi terutama yang terkait dengan KEK dan free trade zone untuk menjaga nilai ekspor Indonesia agar tetap baik.

“Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan,” jelas Untung.

Sampai tahun 2022, sudah tercatat ada 1.393 perusahaan yang telah mendapat Fasilitas di Kawasan Berikat dan 471 perusahaan juga sudah mendapat Fasilitas KITE.

Dari angka penerima Fasilitas KITE tersebut, terdapat 113 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE IKM.

Angka ini naik signifikan dari sebelumnya yang hanya berjumlah 74 di tahun 2019.

Hal ini telah memperlihatkan komitmen besar Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan pembinaan kepada IKM yang berorientasi ekspor.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru