32.1 C
Palembang
Thursday, 18 April 2024
spot_img
spot_img
SUMSELEmpat LawangJabatan Notaris Pensiun di Usia 65 Tahun

Jabatan Notaris Pensiun di Usia 65 Tahun

Baca juga

MUARA ENIM,POJOKSUMSEL – Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pensiun merupakan salah satu alasan notaris berhenti, dengan batas usia 65 tahun.

Kegiatan Pelepasan Purnabakti Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah diselenggaran Pengurus Daerah Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Pagar Alam, dan PALI diselenggarakan di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa (11/8/2020) saat melepas salah satu anggotanya yakni H Jufri Efendi SH MKn (65) Notaris di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

A Desi Puspa Asni SH MKn, pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Muara Enim menjelaskan, jabatan notaris itu ada batasan ketika pemegang jabatan notaris sudah mrmasuki usia 65 tahun. Kemudian, jabatan akan dilanjutkan oleh penerusnya.

“Bisa diperpanjang masa jabatan, harus pengajuan dengan kementrian HAM RI, jadi bisa lebih usia 65 tahun,”ucap Dessi

Acara ini dihadiri pemerintah instansi terkait, antara lain Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sumsel, BPN Muara Enim, Pengawas Wilayah Notaris Indonesia dan Pengawas Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sumatra Selatan. Dan Acara ini terselenggara oleh Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia dan PPAT Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang, dan Kabupaten PALI.

Sementara itu, notaris yang memasuki masa purna jabatannya, H Jufri Efendi SH MKn mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia sudah menjadi notaris selama 7 tahun ini bertugas di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

“Melalui acara ini saya merasa sangat terhormat sekali. Saya sendiri sudah bertugas menjadi notaris dan PPAT selama 7 tahun, sebelumnya saya sendiri seorang PNS,”kata Jufri.(AH)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru