27.1 C
Palembang
Saturday, 29 March 2025
spot_img
spot_img
NewsNasionalRUU TNI Disahkan: Usia Pensiun Naik, Prajurit Bisa Isi Pos Sipil

RUU TNI Disahkan: Usia Pensiun Naik, Prajurit Bisa Isi Pos Sipil

Baca juga

Pojoksumsel.com – RUU TNI yang baru saja disahkan membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk perpanjangan usia pensiun prajurit dan penambahan posisi sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Perubahan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan., seperti dilansir dari laman detik.

Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit

Salah satu perubahan utama dalam RUU TNI adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Sebelumnya, usia pensiun untuk perwira maksimal 58 tahun dan bintara serta tamtama 53 tahun. Kini, usia pensiun disesuaikan berdasarkan pangkat dan jabatan:

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden

Penambahan Posisi Sipil untuk Prajurit Aktif

RUU TNI juga mengatur penambahan posisi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sebelumnya, hanya 10 posisi yang bisa diisi, kini bertambah menjadi 14. Posisi tambahan tersebut meliputi:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Puan Maharani, Ketua DPR RI, menegaskan bahwa prajurit aktif tetap dilarang berbisnis atau menjadi anggota partai politik.

Ia menyatakan, “Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol.”

Puan juga menekankan bahwa hanya 14 posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif, di luar itu, prajurit harus mundur dari dinas aktif.

Tanggapan Publik dan Kontroversi

Sejumlah pasal dalam RUU TNI ini menuai kritik, terutama terkait tambahan tugas operasi militer selain perang, penempatan prajurit TNI aktif di lembaga lain, dan perpanjangan usia pensiun.

Beberapa pihak menilai perubahan ini perlu pengawasan ketat agar tidak mengganggu supremasi sipil dan hak asasi manusia.

Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada supremasi sipil dan hak asasi manusia. Ia menyatakan, “Perubahan UU TNI tetap berlandaskan supremasi sipil dan HAM.”

Kesimpulan

Dengan disahkannya RUU TNI ini, diharapkan ada penyesuaian dalam struktur dan fungsi TNI yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman, namun tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru