29.1 C
Palembang
Tuesday, 11 March 2025
spot_img
spot_img
UMKMDaftar Produk Fashion yang Wajib Bersertifikat Halal

Daftar Produk Fashion yang Wajib Bersertifikat Halal

Baca juga

Pojoksumsel.com – Pemerintah Indonesia semakin memperketat aturan sertifikasi halal, tidak hanya untuk produk makanan dan minuman tetapi juga untuk produk fashion.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia memenuhi prinsip syariat Islam dan terbebas dari unsur haram.

Landasan Hukum Sertifikasi Halal

Regulasi mengenai sertifikasi halal produk fashion tertuang dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.
  2. Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021, yang menetapkan daftar produk yang wajib memiliki sertifikat halal.

Aturan ini berlaku untuk berbagai barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat, termasuk produk fashion.

Produk Fashion yang Wajib Bersertifikat Halal

Berikut daftar kategori produk fashion yang wajib memiliki sertifikasi halal:

  1. Pakaian & Sandang: Meliputi pakaian dalam, kaos kaki, jaket, dan berbagai sandang lain. Harus dipastikan bebas dari bahan najis atau unsur haram.
  2. Penutup Kepala: Seperti peci, topi, kerudung, dan helm. Sertifikasi halal menjamin bahan yang digunakan sesuai syariat Islam.
  3. Aksesori Tubuh: Termasuk cincin, jam tangan, anting, gelang, dan pengikat rambut. Produk ini harus dipastikan tidak mengandung bahan dari hewan yang tidak disembelih secara syar’i.
  4. Barang Pelengkap Fashion: Seperti ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, dan sandal. Bahan kulit atau material lain harus memenuhi standar halal.
  5. Aksesori Lainnya: Termasuk bingkai kacamata, bros, kalung, dan aksesori lainnya yang harus dipastikan bebas dari unsur haram.

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Produk Fashion

  • Kepastian bagi Konsumen Muslim: Jaminan bahwa produk yang digunakan sesuai dengan ajaran Islam.
  • Transparansi & Kepercayaan: Produsen menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan kejujuran.
  • Standar Kualitas: Sertifikasi halal memastikan bahan dan proses produksi diawasi secara ketat.

Perpanjangan Batas Waktu Sertifikasi Halal

Pemerintah memahami tantangan yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi. Oleh karena itu, tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya berakhir 17 Oktober 2024 diperpanjang hingga Oktober 2026.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan dokumen dan proses sertifikasi agar tetap dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar halal.


Sertifikasi halal pada produk fashion bukan hanya regulasi, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum dan kepercayaan konsumen. Segera urus sertifikasi halal dan pastikan produk Anda aman serta sesuai aturan!

Apakah bisnis fashion Anda sudah bersertifikat halal?

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru