25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
NewsBisnisPemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro-Kecil hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro-Kecil hingga 2026

Baca juga

Jakarta, Pojoksumsel.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil dari yang semula dijadwalkan pada Oktober 2024 menjadi tahun 2026.

“Tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman, dan yang lainnya, pemberlakuannya diundur, bukan 2024, tetapi 2026,” ujar Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Airlangga menjelaskan bahwa UMKM yang dimaksud adalah usaha mikro dengan penjualan Rp1-2 miliar per tahun dan usaha kecil dengan penjualan hingga Rp15 miliar per tahun.

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga akan diterapkan untuk kategori produk obat tradisional, herbal, produk kimia, kosmetik, aksesori, barang rumah tangga, serta alat kesehatan.

Sedangkan untuk usaha kategori menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mulai Oktober 2024.

Salah satu alasan penundaan ini adalah capaian target sertifikasi halal per tahun yang baru mencapai 4 juta dari target 10 juta sertifikasi.

Produk dari berbagai negara lain akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA).

“Menteri Agama melaporkan bahwa saat ini ada 16 negara yang sudah melakukan MRA, sehingga barang dari negara-negara tersebut bisa masuk karena halalnya sudah disertifikasi di negara asal,” terang Airlangga.

Sedangkan untuk negara yang belum menandatangani MRA, ketentuan ini belum diberlakukan.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha kecil, termasuk pedagang kaki lima, untuk mendapatkan NIB sebagai syarat sertifikasi halal.

“Syaratnya itu mendapatkan NIB baru bisa sertifikasi. Jadi, butuh waktu untuk sosialisasi. Ada kekhawatiran dari pedagang kaki lima mengenai pajak, padahal kalau penjualan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak,” tambahnya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru