Muara Enim, Pojoksumsel.com – KPUD Muara Enim telah mengembalikan dokumen pendaftaran satu-satunya calon bupati dan wakil bupati independen. Langkah ini diambil karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Senin, (13/04/2024).
Ketua KPU Muara Enim, Rohani, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Nopri Jaya, menjelaskan bahwa dokumen pasangan calon Ardiansyah dan Muslim tidak memenuhi syarat yang ditentukan, seperti dilansir dari infosumsel.id.
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, pasangan calon independen ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang tersebar di 12 kecamatan dari total 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim,” ujar Nopri.
Dokumen fisik yang diterima KPUD menunjukkan sekitar 6.000 lembar KTP dukungan, sedangkan dalam soft copy terdapat sekitar 39.000 dukungan. Ketidaksesuaian ini menjadi alasan utama pengembalian dokumen tersebut.
“Kami melakukan skorsing semalam dan akan dilanjutkan hari ini. Yang bersangkutan akan datang kembali untuk membuka skorsing,” tambah Nopri.
Pengembalian dokumen ini dilakukan karena waktu pendaftaran sudah berakhir. KPUD masih menunggu apakah ada keputusan lebih lanjut dari KPU RI mengenai kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran.