PojokSumsel.com – Belakangan merebak kabar terdapat 100 pulau di Indonesia yang akan dilelang atau dijual dalam situs media internasional. Salah satu pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Tribawa mengungkapkan, ditinjau dari aspek Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun RTRW Kabupaten Halmahera Selatan, Pulau Widi diperuntukkan sebagai Kawasan Hutan Lindung.
“Pulau Widi termasuk Kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, tidak terdapat rencana pemanfaatan ruang selain hutan lindung tersebut” ungkap Gabriel Triwibawa dalam Diskusi Kritis Menggugat Penjualan Pulau yang diselenggarakan secara daring oleh Keluarga Alumni Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (KATDESI UGM), pada Sabtu, (24/12).
Dalam aspek pemanfaatan ruang, semenjak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, pemanfaatan ruang diatur lebih ketat karena harus melalui tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Ketika sudah mempunyai lahan, tidak serta-merta dapat memanfaatkannya, karena harus melalui proses penerbitan KKPR untuk ditindaklanjuti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Lingkungan (PL)” terang Gabriel Triwibawa.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar kolaborasi pentahelix yang melibatkan berbagai pihak pun dilakukan melalui peran pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, masyarakat, media massa, akademisi, dan pihak-pihak lainnya. “Posisi masyarakat dan posisi perguruan tinggi dapat turut andil dalam mengontrol dan memberikan masukan pengelolaan kedaulatan termasuk Pulau Widi ini. Akan menjadi sebuah langkah yang konstruktif apabila kita berkolaborasi dalam mengawal kedaulatan negara Indonesia” tutup Gabriel Triwibawa.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Amrih Jinangkung pun membantah isu penjualan tersebut. “Dalam konteks Pulau Widi, kita tahu dari media bahwa yang diperjualbelikan adalah pengelolaan/pemanfaatannya. Artinya, kepemilikan pulau belum tentu berpindah menjadi milik asing dan Indonesia melalui Undang-Undang melarang orang asing memiliki sebuah pulau di Indonesia” tegas Amrih Jinangkung.
Ia juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang belakangan mencuat. “Kalau kita berbicara tentang kedaulatan, maka yang berhak memindahkan kedaulatan adalah negara melalui Act Of State,” tambah Amrih Jinangkung.
Amrih Jinangkung kemudian mengatakan, isu penjualan pulau dapat memantik diskusi yang menarik tentang isu strategis lainnya yang tak kalah penting disikapi, yakni bagaimana isu lingkungan hidup dan konservasi di banyak pulau di Indonesia, serta bagaimana perekonomian di pulau-pulau tersebut dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan penduduk lokal.