Pojoksumsel.com – Pengawasan pemerintah terhadap distribusi MinyaKita kembali menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian volume dalam kemasan.
Minyak goreng bersubsidi ini seharusnya berisi 1 liter, namun hasil penakaran di pasar menunjukkan volume hanya 750 hingga 800 mililiter.
Menteri Perdagangan Akui Adanya Kecurangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa ada produsen nakal yang sengaja mengurangi isi kemasan tanpa penyesuaian harga.
“Kami sudah menindaklanjuti temuan ini dan melaporkan ke pihak berwenang,” ujar Budi.
Meski Mendag mengklaim produk MinyaKita bermasalah sudah ditarik, inspeksi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Temuan Sidak: MinyaKita Masih Dijual di Atas HET
Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan menemukan MinyaKita tetap beredar dengan volume tak sesuai.
“MinyaKita yang seharusnya 1 liter hanya berisi 750-800 ml, dijual Rp 18.000 per liter, padahal HET Rp 15.700,” ungkap Amran.
Tiga produsen yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah: PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Mentan Amran meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera mengambil tindakan tegas.
“Jika terbukti bersalah, izin perusahaan ini harus dicabut,” tegasnya.
Pemerintah akan terus mengawasi distribusi minyak goreng dan menindak produsen yang merugikan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar.