26.1 C
Palembang
Wednesday, 12 February 2025
spot_img
spot_img
NewsBisnisDJP: PPN QRIS Dibebankan ke Merchant, Bukan Konsumen

DJP: PPN QRIS Dibebankan ke Merchant, Bukan Konsumen

Baca juga

Jakarta, Pojoksumsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan kepada pemilik outlet atau merchant, bukan kepada masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dalam transaksi QRIS berlaku pada merchant discount rate (MDR), yaitu biaya yang dibebankan kepada merchant untuk setiap transaksi yang melibatkan kartu kredit, debit, maupun QRIS.

“Artinya, tarif PPN pada transaksi QRIS ditanggung oleh merchant, bukan konsumen seperti yang sering disalahpahami masyarakat,” ujar Dwi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ia menambahkan, dasar pengenaan biaya ini adalah MDR, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Biaya MDR QRIS untuk transaksi di atas Rp500.000 ditetapkan sebesar 0,3 persen.

Namun, transaksi dengan nominal di bawah Rp500.000 tidak dikenakan biaya sama sekali.

Dwi menekankan, pengenaan PPN ini tidak menyebabkan kenaikan harga barang, sebab biaya MDR sudah diperhitungkan dalam harga jual barang sejak awal.

“Jadi, mau bayar gorengan pakai QRIS atau tunai, harganya tetap sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, Dwi menggambarkan skenario pembelian televisi. Misalnya, Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000 dengan PPN sebesar Rp550.000.

Total yang harus dibayarkan tetap Rp5.550.000, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lain. Hal ini, kata Dwi, menunjukkan bahwa konsumen tidak terbebani oleh PPN dalam transaksi QRIS.

Namun, terkait kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, Dwi tidak dapat memastikan dampaknya terhadap harga barang.

“Itu wewenang masing-masing merchant, karena mereka yang menanggung kenaikan PPN,” katanya.

Ia juga tidak bisa memastikan apakah kenaikan tarif PPN akan memengaruhi biaya MDR yang ditetapkan oleh penyedia layanan.

“Penentuan biaya MDR ada di tangan provider. DJP tidak memiliki kewenangan dalam hal ini, jadi saya tidak dapat memberikan komentar,” tutupnya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru