Muara Enim, Pojoksumsel.com – Demi terselenggaranya pemerataan dalam penyelenggaraan program pemerintah khusus jaminan kesehatan yang harus dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat, serta program berobat gratis, Jumat (17/12) Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu, S.E., AAK menandatangani naskah kesepakatan bersama tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat di Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Pj. Bupati berkomitmen memastikan seluruh penduduk terlindungi jaminan kesehatan serta mewujudkan pencapaian universal health coverage (UHC), dirinya menjelaskan bahwa kunci utama dalam mensejahterakan rakyat adalah terselenggaranya kesehatan masyarakat, program mulia JKN-KIS ini hendaklah didukung dari seluruh pihak agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Pj. Bupati yang didampingi Plt. Kadin Kesehatan, Selamat Oku Asmana, M.Kes., Direktur RSUD dr. H.M. Rabain, dr. Alfurqon, Sp. M., mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan iuran bagi seluruh penduduk yang didaftarkan dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III selain peserta jaminan kesehatan nasional yaitu pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI).
Hingga November 2021 jumlah penduduk Kab. Muara Enim yang telah memiliki Jaminan Kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 600.152 jiwa atau 100.02% dari 600.053 jiwa penduduk Kabupaten Muara Enim.
Lebih lanjut dihadapan kepala OPD dan Pjs. Kedeputian Wil. Sumselbabel, Didin Budi Cahyono, Pj. Bupati mengintruksikan kepada Dinas Kesehatan, dan RSUD Rabain agar responsif menindaklanjuti kerja sama untuk kemudian kita sepakati dalam hubungan kerja sama.
Sementara itu Ka. BPJS Kesehatan Cab. Prabumulih mengapresiasi atas kesepakatan bersama ini, selain itu BPJS Kesehatan telah melakukan percepatan verifikasi klaim di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) demi peningkatan kualitas layanan terhadap peserta JKN. (*)