MUARA ENIM,POJOKSUMSEL – Selama 2019 – 2020, Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) berhasil menyelesaikan sebanyak empat kasus sengketa antara perusahaan dengan tenaga kerjanya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai merugikan para buruh di sektor pertambangan.
“Kita sangat mengecam perusahaan yang menggunakan sistem PKWT terhadap pekerja yang sifat dan jenis pekerjaannya bersifat tetap seperti di bidang pertambangan dan pabrik yang seharusnya menjadi karyawan tetap,” tutur Ketua Umum FSBBM Rahmansyah SH MH saat dibincangi, Rabu (15/07/2020).
Rahmansyah menerangkan, selama 2019 – 2020, pihaknya berhasil menyelesaikan sebanyak empat permasalahan yang dialami buruh di perusahaan pertambangan terkait PKWT. Dan pada akhirnya ditetapkan kontrak kerja berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Terkait perjanjian kerja ini, kata Rahmansyah, diatur dalam pasal 59 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang menerapka sistem PKWT pada pekerjanya terutama disektor tambang terkesan ada indikasi ingin menghindari pembayaran uang pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), padahal pesangon adalah hak normatif buruh yang harus diterima oleh buruh,” terang Rahmansyah.
Rahmansyah berharap, pemerintah khususnya Pegawai Pengawas ketenagakerjaan untuk lebih berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar.
“Sebagai organisasi yang menaungi para buruh, kita akan terus berjuang agar para pekerja disektor tambang khususnya di Kabupaten Muara Enim bisa diperkerjakan dengan sistem PKWTT atau karyawan tetap di perusahaan tempatnya bekerja,” pungkas Rahmansyah.(AH)