26.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
SUMSELMuara EnimAhmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

Ahmad Yani Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Muara Enim

Baca juga

PALEMBANG, POJOKSUMSEL, – 13 Agustus 2020 terdakwa Ahmad Yani (Bupati Muara Enim) melalui Tim Pengacaranya telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Palembang (Tingkat Banding) pada Senin, 10 Agustus 2020.
Bersamaan dengan itu, Ahmad Yani juga telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023 sebagaimana surat pengunduran dirinya tertanggal 10 Agustus 2020. Dengan pengunduran dirinya tersebut, Ahmad Yani berharap penggantinya dapat meneruskan amanah rakyat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Muara Enim.

Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, ketua Tim Pengacara Ahmad Yani, mengatakan, “upaya hukum Klien kami dalam mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung bukan semata-mata untuk mempertahankan kekuasaannya sebagai Bupati, melainkan guna mencari keadilan atas perkara yang dihadapi Klien kami. Hal mana dibuktikan dengan pengunduran dirinya sebagai Bupati yang bersamaan dengan pengajuan permohonan Kasasi pada Senin, 10 Agustus 2020.”

Adapun menurut Maqdir Ismail, Penuntut Umum pada KPK dalam perkara ini tidak mengajukan permohonan Kasasi. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan niat Kliennya dalam melakukan upaya hukum Kasasi. Sebab, Putusan Tingkat Banding (PT Palembang) yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (PN Palembang) antara lain telah mengandung kesalahan dalam penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

“Harapan kami semoga Majelis Hakim Agung pada Tingkat Kasasi (Judex Juris) dapat membatalkan Putusan Tingkat Banding yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama (Judex Facti), sehingga Klien kami dapat segera dibebaskan dari segala dakwaan terhadap dirinya,” terang Maqdir Ismail. (Ril)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru