PojokSumsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penimbunan makanan dan masker hukumnya adalah haram. Hal ini dikemukakan Ketua MUI Pusat bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda, menyikapi pemberitaan soal masyarakat yang membeli makanan dan masker dalam jumlah banyak karena mencuatnya kasus virus corona Covid-19 di Indonesia.
“MUI bilang penimbunan tidak boleh. Itu haram,” katanya di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2020.
Menurut dia, penimbunan apalagi dengan motif meraup keuntungan bukannya sifat islami. “Jadi apalagi untuk meraup untung banyak dalam orang kesulitan. Jadi itu tidak Islami,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan, penimbunan makanan dan masker akan menimbulkan harga yang lebih mahal. Untuk itu, ia menyarankan agar masyarakat membeli sesuai kebutuhannya.
“(Penimbunan) seakan-akan ada krisis kemanusiaan dan tidak percaya kepada pemerintah. Saya pikir negara ini masih aman dan men-supply kebutuhan bangsa dan masyarakat. Apalagi kalau penimbunan bertujuan dan ada motif politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat tidak usah panik. Ia menyebutkan, masalah virus corona adalah masalah yang biasa. Hal yang menjadi tak biasa adalah proses penyebarannya yang begitu masif. “Jangan seakan-akan kehilangan pegangan, seakan-akan besok kiamat. Frustasi ada orang stok bahan makanan,” ujarnya.
Sebaiknya, ia menyarankan, agar masyarakat meningkatkan daya tahan tubuh dan imunitas. Ia yakin jika masyarakat menjalankan pola hidup sehat maka Indonesia akan terbebas dari virus corona. (viva)