PojokSumsel.com – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang rupiah kertas baru terdiri atas tujuh pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu.
Uang baru tersebut diluncurkan bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI sebagai wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77, yakni pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat,” tulis BI dalam keterangan resminya, Kamis (18/08) dilansir dari cnnindonesia.com.
Berikut fakta-fakta uang baru tahun emisi 2022:
Wajah 8 Pahlawan Nasional
Uang baru mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.
1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.
2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50 ribu
3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20 ribu.
4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10 ribu.
5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5 ribu.
6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2 ribu.
7. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.
Tiga Inovasi
BI menyebut terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang baru rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. “Sehingga, uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” terang BI.
Amanat UU Mata Uang
Pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun ini dan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
Uang Lama Masih Berlaku
Pengeluaran uang baru tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. “Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” imbuh BI.