25.1 C
Palembang
Sunday, 14 April 2024
spot_img
spot_img
NewsKemendagri: Rakyat Harus Tahu yang Dikerjakan Penyelenggara Negara

Kemendagri: Rakyat Harus Tahu yang Dikerjakan Penyelenggara Negara

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, terwujudnya keterbukaan informasi publik, maka akan membuat reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Publik meningkat.

“Rakyat harus tahu dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh penyelenggara negara,” tegas Benni Irwan, saat menutup Workshop Pengisian Kuesioner Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2022 di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta, Jumat (19/08).

Dirinya menekankan pentingnya memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Adapun salah satu tujuan dari implementasi keterbukaan informasi oleh Badan Publik adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, dan akuntabel.

Benni menjelaskan, hak untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, tepatnya berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pemenuhan hak atas informasi publik menjadi salah satu bentuk pemenuhan terhadap hak asasi manusia.

Tak hanya itu, keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi penanda bahwa sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip negara yang menganut sistem demokrasi.

“Setidaknya (ada) dua hal yang harus dimiliki oleh negara yang mengampu, menerapkan asas-asas demokrasi itu. Pertama adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia. Kedua adanya kemudahan akses informasi publik,” kata Benni dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi, Minggu (21/08).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengamanatkan Badan Publik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik. Karena itu, pengelola informasi publik ditekankan agar mengedepankan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, terutama layanan permohonan informasi.

“Mudah-mudahan kita bisa sepakat bahwa keterbukaan informasi ini bukan hal biasa, nanun merupakan suatu upaya pemenuhan hak untuk tahu masyarakat yang mendasar. Kalau tidak ada keterbukaan informasi, mereka tidak tahu kita kerja atau tidak. Kalau tidak ada keterbukaan informasi, mereka (masyarakat) tidak tahu apakah Badan Publik-nya bekerja untuk melayani atau memenuhi kebutuhan mereka atau tidak ,” tandas Benni.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru