Muara Enim, Pojoksumsel.com – Pendatanganan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semendo dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat Ghimbe Peramuan, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim, Rabu pagi (09/02).
Penandatanganan ini didasarkan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK. 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramuan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan.
Selanjutnya, atas ketetapan tersebut maka secara hukum Hutan Adat Ghimbe Peramuan dapat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Pj. Bupati Muara Enim melalui Pj. Sekda Emran Tabrani mengucapkan selamat kepada masyarakat Desa Penyandingan atas pengelolaan Ghimbe Peramuan Desa Penyandingan.
“Selamat kepada masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marga Semende Darat Laut yang telah resmi mendapatkan SK Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di Gedung Bina Praja Palembang, dan alhamdulillah”, ujar Emran.
Selanjutnya, dengan adanya RPHA diharapkan masyarakat dapat memiliki acuan dalam perencanaan dan pengembangan serta pengelolaan hutan adat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan yang ada, terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan, ujar Pj Sekda.
“Pemerintah Kab. Muara Enim akan mendukung penuh pengelolaan Hutan Adat melalui koordinasi dan kolaborasi dari Perangkat Daerah terkait dalam bentuk mengalokasikan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan dan pengembangan usaha perhutanan sosial yang nantinya dapat didukung sektor perbankan, perguruan tinggi dan dunia usaha yang dapat berperan sebagai penjamin komoditas hasil hutan (off taker),” lanjut Pj Sekda yang mewakili Bupati Muara Enim.
Kemudian, terkait Pengurus Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kab. Muara Enim Periode 2022-2026 yang baru saja disahkan dalam kegiatan tadi, Pj Sekda berharap Pokja PPS Kab. Muara Enim dapat memainkan peran dalam pendampingan dan fasilitasi kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perhutanan sosial di Muara Enim, terutama kegiatan pasca-izin, mulai dari fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, perluasan pemasaran produk serta pendampingan dalam aspek pelaksanaan konservasi dan perlindungan hutan.
“Harapan kita, semoga kegiatan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kolaborasinya dalam upaya memberdayakan masyarakat Muara Enim berbasis Perhutanan Sosial dan program ini dapat pula mendukung target penurunan tingkat kemiskinan di Kab. Muara Enim,” pungkas Pj Sekda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kab. Muara Enim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim, Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Kabupaten Muara Enim, Camat Semende Darat Laut, Kades se-Kecamatan Semende Darat Laut, Ketua Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Marga Semende Darat Laut, Tokoh Masyarakat dan Unsur NGO, Direktur BUMN/BUMS, atau yang mewakili. (Ah)