25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalKKEP Nyatakan Tersangka Irjen FS Dipecat Tidak dengan Hormat

KKEP Nyatakan Tersangka Irjen FS Dipecat Tidak dengan Hormat

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Tersangka Irjen FS akhirnya dipecat tidak dengan hormat setelah sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan FS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (FS) sebagai anggota Polri,” ucap Kepala Badang Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Gedung TNCC, Kamis (25/08), dilansir dari cnnindonesia.com.

Keputusan yang dibuat dalam persidangan itu untuk membuktikan kebenaran seluruh dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan FS mulai dari perekayaan kasus, penghilangan barang bukti hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. KKEP menghadirkan 15 orang saksi termasuk tersangka Bharada E yang hadir secara virtual, dan tak satu pun kesaksian dari para saksi yang dihadirkan itu dibantah oleh FS.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan tersangka FS terbukti benar karena kesaksian tersebut. “Tersangka Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ungkap Dedi pada konferensi pers, Jumat (26/8).

Tersangka FS meminta maaf setelah putusan dijatuhkan. Namun, ia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata FS yang hadir di sidang dengan mengenakan seragam polisi lengkap dengan tanda kepangkatan dua bintang.

FS melontarkan pernyataan tersebut dengan mengganti kata ganti orang pertama tunggal menjadi jamak, seolah mengisyaratkan bahwa perbuatan tercelanya telah melanggar kode etik tidak dilakukannya seorang diri. Memang seperti telah diketahui, tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan sebanyak 83 anggota kepolisian diduga terlibat tindakan pidana obstruction of justice dalam kasus ini.

Lima orang di antaranya, seperti yang telah diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/08) adalah Brigjen Pol. HK, Kombes Pol. ANP, Ajudan Kombes Pol. AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru