Muara Enim, Pojoksumsel.com – Pj. Bupati Muara Enim, Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu pagi (24/07) di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc.
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si., sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati menyampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS ini telah disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menitikberatkan pada optimalisasi peningkatan efektivitas APBD Kabupaten Muara Enim, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Muara Enim yang lebih baik.
Untuk itu dirinya berharap rancangan ini dapat segera dibahas bersama untuk selanjutnya disepakati, sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 mendatang.
Adapun gambaran singkat Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yaitu pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,06 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 3,2 triliun. Selanjutnya pembiayaan netto sebesar Rp 151 juta yang nantinya akan menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) diperkirakan Rp 0.