34.1 C
Palembang
Friday, 12 April 2024
spot_img
spot_img
SUMSELMuara EnimAntisipasi Permasalahan Hukum, PBH PERADI Edukasi Kades

Antisipasi Permasalahan Hukum, PBH PERADI Edukasi Kades

Baca juga

Muara Enim, pojoksumsel.com – Sebagai upaya untuk menekan dan meminimalisir permasalahan hukum yang kerap terjadi di Pemerintahan Desa, perlunya diberikan edukasi dan pemahaman serta rambu – rambu agar hal yang tidak diinginkan bisa terjadi dan tidak terulang kembali.

Seperti kita tahu, banyaknya Kepala  Desa yang terjerat permasalahan hukum, hal ini mengisyaratkan bahwa rentannya jabatan tersebut tersandung permasalahan hukum baik salah dalam tata kelola keuangan,adminitrasi,penyalahgunaan wewenang dan hal lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Untuk itu, Pusat Bantuan Hukum  (PBH) PERADI Muara Enim,  melaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Agreement (MOA) antara Kepala Desa se-kabupaten Muara Enim dengan PBH PERADI Muara Enim agar para kepala desa memahami dan mengerti hal hal yang nantinya bisa menyebabkan mereka berurusan dengan hukum dan sekaligus mengedukasi mereka terkait pengelolaan sistem pemerintahan yang bersih dan kompeten.

Ketua PBH PERADI Muara Enim yaitu Eko Martha Sudiyanto, S.H menyampaikan, kerjasama ini bermaksud untuk memberikan pembelaan,pendampingan dan pendapat hukum kepada para kepala desa yang berkenaan dengan kepala desa dalam menjalankan fungsi jabatannya sebagai pemimpin desa. ” Dengan demikian, kita berharap para kepala desa dapat menjalankan roda pemerintahan dengan nyaman,kondusif dan dinamis sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ucap Eko.

Hal ini juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh sekretaris PBH PERADI Muara Enim, Jimi Cristian, S.H, bahwa dengan adanya MOA ini maka kepala desa tetap dengan kehati-hatian dalam menjalankan pemerintahan desa dan jangan malah dijadikan sebagai tameng perlindungan diri. “Pelanggaran-pelanggaran yang ada atau bertindak nekat  tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dipahami bahwa hal tersebut akan mempersulit mereka. Dan kita berharap dengan kerja sama ini, para kepala desa bisa lebih bijak lagi bertindak,” pungkasnya.

Penandatangan MOA  ini sendiri ada yang  dilakukan di Kantor Sekretariat PBH PERADI Muara Enim yaitu di Jl. Jend.Sudirman No.37 Kelurahan Muara Enim, dan ada juga dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing desa hingga seluruh kepala desa siap dan faham akan konsekuensi jabatan yang di embannya.

PBH Peradi sebagai instrumen pelayanan Hukum produk dari Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah wadah bagi pencari Keadilan akan tegak  berdiri diatas dan untuk semua golongan.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru