Muara Enim – pojoksumsel.com | Karena merasa ditipu terkait investasi hingga ratusan juta rupiah oleh tetangganya sendiri bernama Heriana (32), Rica Nesi (35) warga Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Muara Enim untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Menurut keterangan Rica, dirinya yang bertetanggaan dengan terlapor mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan keuntungan yang menggiurkan di bisnis batubara sebesar Rp. 4.000.000 setiap pembelian satu truk mobil fuso batu bara dengan modal awal sebesar Rp. 11.000.000.
“Dari tawaran itu saya tertarik untuk investasi. Kemudian saya kasih ke Riana modal usaha sebesar Rp. 205.000.000 kepadanya secara bertahap melalui cash dan transfer, untuk berinvestasi” ujarnya kepada wartawan.
Kemudian, lanjut Rica, dari sejak saya menyerahkan uang kepada Riana, tidak ada keuntungan bulanan sama sekali dari investasi yang dia tawarkan. “Bahkan uang sayapun belum juga dikembalikan yang sebelumnya diberikan sebagai modal usaha kemarin,” pungkas Rica kecewa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rica Nesi, Jimi Christian SH saat dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan kliennya ke Polres Muara Enim mengatakan, selama 3 bulan belakang, Terlapor selalu menarasikan jika kegiatan Investasi/Bisnis jual beli Batubara yang di kendalikannya berjalan dengan baik.Hal ini untuk menyakinkan kepada Pelapor agar menambah modal lagi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi.
“Namun, setelah terlapor sering macet memberikan setoran yang katanya adalah keuntungan yang di maksud selama ini,maka Pelapor merasa curiga karena modal bisnis tidak kunjung di kembalikan. Kemudian klien kami mendatangi terlapor untuk menanyakan hal tersebut terkait keuntungan,” ujarnya.
Karena klien kami kecewa dan merasa dipermainkan, lanjut Jimi maka masaah ini dibawa ke ranah hukum melalui kami selaku penasehat hukum. “Kami kemudian melaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan oleh Terlapor ke Polres Muara Enim pada tanggal 07 Juni 2023 dengan nomor LP/B/109/VI/2023/SPKT/POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN,” terangnya.
Kami berharap, lanjut Jimi lagi, permasalahan ini bisa diselesaikan dan direspon baik oleh pihak kepolisian khususnya satreskrim. Karena kami menilai, apa yang dilakukan oleh terlapor sudah merugikan klien kami. “Hal ini bisa saja terjadi kepada pihak lain. Dan sampai dengan saat ini Laporan tersebut masih di proses, dan kami berharap kepada penyidik agar segera menahan pelaku agar tidak melarikan diri dan di proses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku ,”pungkasnya.
Sementara itu, pihak Polres Muara Enim melalui Kanitpidum Satreskrim, Ipda Ulta Dianto SH saat dikonfirmasi terkait laporan yang masuk tersebut membenarkan laporan tersebut. “Benar ada laporan yang masuk terkait hal tersebut dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.