28.1 C
Palembang
Sunday, 2 February 2025
spot_img
spot_img
SUMSELMuara Enim115 PPPK Lingkup Pemkab Muara Enim Dikukuhkan

115 PPPK Lingkup Pemkab Muara Enim Dikukuhkan

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

MUARAENIM, POJOKSUMSEL – Saat menyampaikan arahannya usai meresmikan dan menyerahkan Keputusan Bupati Muara Enim Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahap 1 Tahun 2021. Bupati Muara Enim H Juarsah meminta kepada P3K output kerja yang memuaskan bagi masyarakat.

“Perlu saya sampaikan bahwa di masa Pandemi Covid-19 dan Era Normal Baru, harapan dan tuntutan masyarakat terhadap sosok birokrasi sangatlah besar, antara lain tuntutan profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat,” pinta Bupati kepada 115 P3K yang terdiri dari 81 Guru, 30 Penyuluh Pertanian dan Perkebunan 4 orang.

Dijelaskan Bupati, proses pengadaan P3K tahap pertama di Kabupaten Muara Enim ini telah dilaksanakan seleksinya pada bulan Februari 2019 yang lalu dengan 2 (dua) kali pemberkasan yang selanjutnya dilakukan verifikasi beberapa kali dan Alhamdulillah pada hari ini telah diresmikan dan akan diberikan SK Bupati Muara Enim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang mana P3K mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil kecuali hak Pensiun.

“Selamat, Semoga saudara-saudara dapat mengemban kepercayaan yang telah diberikan. Bekerjalah dengan sebaik- baiknya, penuh dedikasi dan pengabdian yang tinggi kepada masyarakat, pemerintah dan negara, serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Bupati.

Sementara itu, saat diwawancara LPPL Suara Muara Enim Radio (SMER) rekan DJ Andre Taulana usai peresmian tadi, Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi mengatakan, memang mereka yang sudah bekerja sebagai tenaga harian lepas baik itu dari Kementerian Pertanian maupun dari Pemerintah Daerah sendiri, “Jadi kriteria sebetulnya bagi mereka yang sudah mengabdikan diri di unit kerjanya masing-masing ini ada yang sudah cukup lama ada yang bahkan lebih dari 10 tahun bahkan ada yang sudah 15 tahun dan tentu harus melewati proses seleksi terlebih dahulu.(rilis)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru