32.1 C
Palembang
Thursday, 21 November 2024
spot_img
spot_img
NewsLima Tahun Beroperasi, PT Malindo Diduga Lalaikan CSR 

Lima Tahun Beroperasi, PT Malindo Diduga Lalaikan CSR 

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Perusahaan farm broiler (kandang ayam) PT Malindo di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang sudah beroperasi selama 5 tahun (sejak 2018) diduga melalaikan program Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

Tak hanya itu, perusahaan berskala nasional yang memiliki kapasitas hingga 900 ton ayam dari tiga fram broiler yang ada di wilayah keluarahan itu juga diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan atau lintas wilayah.

“Kalau untuk itu (CSR) belum ada, tapi kalau untuk setiap kegiatan di kelurahan ketika kita usulkan selalu dibantu, seperti minta bantuan pupuk untuk salah satu KWT di sini,” ujar Lurah Karang Jaya, Jekky Fernando, ketika ditemui belum lama ini.

Namun, ia juga tidak menampik saat disinggung terkait izin penggunaan jalan perusahaan PT Malindo tersebut. “Sejauh ini, selama saya duduk menjabat sebagai Lurah Karang Jaya ini belum ada. Tetapi tidak tahu sebelum saya, itu pun juga belum pernah saya melihatnya (proses berkas pengajuan izin),” jelas Lurah Karang Jaya ini.

Dirinya sangat menyayangkan, jika ternyata dugaan itu memang benar adanya. Sebab permasalahan program CSR (TJSL) dan izin penggunaan jalan sudah diatur, dan memang harus dipenuhi.

“Nanti coba kita panggil, dan meminta klarifikasi dari mereka,” tandasnya, seraya menambahkan juga akan mengecek ke lokasi perusahaan menyusul tempat pengolahan limbah ayam dan pemusnahan bangkai ayam.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan perusahaan PT Malindo yang memproduksi dan melayani permintaan ayam antar kabupaten/kota ini. Diketahui selain beroperasi (memiliki beberapa kandang ayam) di Kelurahan Karang Jaya, perusahaan ini juga beroperasi di Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

Terpisah, menyikapi itu anggota Presidium Bersama Aktivis dan Pemuda kota Prabumulih, Amin Noer sangat menyayangkan jika hal tersebut benar tidak dilakukan pihak perusahaan produksi ayam terbesar di Indonesia tersebut.

“Karena semuanya ada aturan undang-undangnya, apalagi menyangkut penyaluran CSR di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kita minta pemerintah dan dinas terkait menindaklanjutinya dengan serius dan tegas,” kata Amin, Selasa sore, (27/12).

Ia juga menambahkan akan melakukan kroscek terhadap sumber pendapatan daerah, sistem pengelolaan amdal, dan keterlibatan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai salah satu pendorong untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, terkait dugaan permasalahan tersebut, hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari PT Malindo.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru