26.1 C
Palembang
Sunday, 24 March 2024
spot_img
SUMSELMuara EnimWarga Biarkan Ternaknya Berkeliaran Bakal Dipenjara

Warga Biarkan Ternaknya Berkeliaran Bakal Dipenjara

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

MUAR ENIM,POJOKSUMSEL – Para peternak di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim wajib menjaga hewan peliharaannya jika tak ingin diseret ke balik bui dan dikenakan sanksi administrasi. Ternak khususnya sapi dan kambing tidak boleh dibiarkan berkeliaran di lingkungan permukiman dan tempat-tempat umum. Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Camat telah mengatur sanksi itu dalam peraturan daerah.

Camat Lawang Kidul, Andrille Martine SE telah mengeluarkan surat edaran kepada Lurah dan Kepala Desa untuk memberitahukan kepada masyarakat pemilik ternak berkaki 4 untuk menjaga piaraannya di dalam kandang. Jangan sampai hewan di biarkan berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga mengganggu ketertiban ditengah masyarakat.

“Kita sudah kirim surat edaran kepada Lurah dan Kades untuk segera menindaklanjuti. Tentang Perda nomor 9 tahun 2002, tentang Pemeliharaan Hewan Ternak dan Peraturan Daerah Kabupeten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Menghimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak di wilayah masing-masing, untuk dapat memenuhi ketentuan – ketentuan yang sudah diatur,”kata Andrille, Senin (19/4/2021).

Dijelaskan Andrille, Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya di waktu malam hari dalam kandang atau pagar sehingga tidak mudah menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum serta tidak berkeliaran di dalam kota maupun desa.

Kemudian, pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya di waktu siang hari sehingga tidak mengganggu tanaman maupun kebun para petani, pekarangan rumah, keapikan, dan kebersihan Kota dan Desa serta kesehatan masyarakat. 

Lalu, pemilik temak dilarang melepaskan dan membiarkan berjalan dan atau membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan – jalan umum, tempat-tempat umum, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum. 

Kata Andrille, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku : 2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2002.

“Sanksinya yakni  melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama tiga bulan lamanya atau denda sebanyak-banyaknya lima juta rupiah,”kata Andrille.

Selanjutnya, pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019,  bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau Pidana denda Rp 50.000.000.

“Kami menerima laporan masyarakat, bahwa banyak hewan kaki empat merajalela merusak tanaman di sekitar kampung Proklim Desa Keban Agung, dan di tempat lainnya. Masyarakat mendesak untuk mengeluarkan surat edaran tersebut. Sudah kita tembuskan juga kepada bupati, DPRD, dan Satpol PP,”terang dia.(red)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Terbaru