MUARA ENIM,POJOKSUMSEL – Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan sosialisasi mengenai aplikasi layanan One Single Submission (OSS) kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah, dan kegiatan berlangsung di Griya Hotel Serasan Sekundang, Selasa (15/06/2021).
Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Febriansyah Nang Ali ST MT saat membuka Bimbingan teknis (Bimtek) OSS ini mengatakan bahwa OSS dilakukan untuk mengimplementasikan Undang – Undang Citpa Kerja atau Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dengan OSS ini menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kemudahan dalam perizinan, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak retribusi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“OSS ini berpihak kepada ekonomi kerakyatan. UMKM, perseorangan dan perusahaan diberikan kemudahan dengan menggunakan OSS,” ujarnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP, Sofyan Aripanca SKom, MSi menjelaskan, OSS memberikan pelaku usaha kemudahan dalam perizinan satu sistem, urus izin bisa dari rumah dengan syarat memiliki KTP dan NPWP.
“Adapun narasumber Bimtek OSS ini berasal dari Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Sucofindo dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Muara Enim,”terang Sofyan.(rel)