25.1 C
Palembang
Friday, 15 November 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalLarangan Ekspor Migor Berpotensi Menguntungkan Malaysia

Larangan Ekspor Migor Berpotensi Menguntungkan Malaysia

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil.

Sementara Indonesia, kata Bhima, yang akan dirugikan karena kehilangan devisa ekspor. Diprediksi Indonesia bisa kehilangan 3 miliar dollar AS atau Rp43 triliun lebih. Hal itu bila merujuk nilai ekspor CPO selama satu bulan pada Maret 2022 yang nilainya 3 miliar dollar AS.

“Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang menyesatkan,” pinta Bhima dilansir dari kompas.com, Sabtu (23/04).

Seperti telah diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id.

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegasnya.

Presiden menuturkan, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. Pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran. “Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tambahnya.

Menanggapi keputusan presiden itu, Bhima menilai, pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tidak tepat dilakukan. Sebab, kebijakan tersebut sama halnya mengulang kesalahan yang sama seperti pada kasus batu bara pada Januari 2022. “Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut Bhima, yang harusnya dilakukan Pemerintah cukup dengan mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil (CPO) 20 persen. Kebijakan DMO 20 persen dinilai sudah cukup untuk menjaga kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

“Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan,” katanya.

Bhima melihat, selama ini permasalahan ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah. “Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET (harga eceran teringgi) di minyak goreng kemasan,” pungkasnya.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru