PojokSumsel.com – Masyarakat kini bisa menarik napas lega sedalam-dalamnya, menikmati udara segar dan bebas dari rasa engap karena kewajiban memakai masker sudah diperlonggar.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melonggarkan aturan pemakaian masker setelah memperhatikan kondisi terkini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Jokowi mengatakan, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker bila sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
“Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi dilansir dari setkab.go.id, Selasa (17/05).
Selanjutnya, ia mengatakan, masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen. Demikian Jokowi menyampaikan.