25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
SUMSELLahatHarga Sawit Anjlok, Petani Minta Jokowi Cabut Larangan Ekspor Migor

Harga Sawit Anjlok, Petani Minta Jokowi Cabut Larangan Ekspor Migor

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Sejak adanya larangan ekspor minyak goreng dan CPO, harga tandan buah segar (TBS) sawit anjlok dari kisaran Rp.3.200,- menjadi hanya Rp1.000,-. Hal ini membuat ekonomi para petani sawit semakin sulit untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Demikian disampaikan Suwandi, warga Sp3 Desa Sukamakmur, Kecamatan Gumai Talang, Lahat saat menjadi koordinator unjuk rasa petani sawit di depan Kantor Bupati Lahat, Selasa (17/05).

Suwandi bersama ratusan pengunjuk rasa lainnya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Lahat menggelar unjuk rasa di halaman Pemerintah Kabupaten Lahat, menyampaikan orasi tujuan kedatangan mereka. Unjuk rasa ini diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Sandra, S.H., M.M.

Dalam orasinya Suwandi mengatakan bahwa yang melatarbelakangi aksi unjuk rasa mereka karena adanya larangan ekspor minyak goreng dan CPO yang diduga menjadi penyebab anjloknya harga TBS sawit dan berdampak pada semakin sulitnya perekonomian rumah tangga para petani sawit itu.

Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta Bupati lahat untuk mengambil kebijakan terhadap turunya harga TBS sawit di Kabupaten Lahat. “Kami juga meminta Bupati Lahat untuk menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk minyak goreng serta bahan bakunya. Kami juga meminta Bupati Lahat untuk mencabut izin PKS yang membeli dengan sangat murah TBS dari petani sawit,” seru Suwandi.

Suwandi menerangkan tujuan aksi unjuk rasa ini adalah meminta Presiden Joko Widodo melalui Bupati Lahat untuk meninjau ulang kebijakan larangan ekspor sawit dan produk minyak goreng serta bahan bakunya karena sangat berdampak langsung terhadap harga TBS petani sawit.

Mereka juga meminta Bupati Lahat untuk memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan agar melakukan investigasi ke PKS-PKS, supaya tidak secara sepihak menetapkan harga TBS petani sawit namun harus sesuai dengan penetapan harga TBS dari Dinas Perkebunan Provinsi. “Kami juga meminta Bupati Lahat mendukung pendirian PKS dan pabrik minyak goreng petani di Kabupaten Lahat,” ujar Suwandi.

Sekda Lahat yang menemui para pengunjuk rasa di halaman Gedung Pemkab Lahat mengatakan, “Sebelum saudara-saudara hadir di sini kami dari Pemerintah Kabupaten Lahat, telah nelakukan inspeksi ke beberapa perusahaan sawit, diantaranya PT Lonsum dan PT SMS yang ada di Kabupaten Lahat dengan hasil akan mengupayakan kembali harga yang stabil sehingga para petani sawit lebih sejahtera,” ujar Candra.

Sekda Lahat mengundang lima petani sawit untuk mengikuti rapat mediasi di ruang kerjanya didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Angyama, S.STP., M.Si., Kasat Binmas Polres Lahat AKP Samsuardi dan Kanit II/Ekonomi IPDA Dahyan Karni.

Usai rapat, Sekda Lahat mengungkapkan kepada awak media bahwa Pemkab Lahat akan melakukan langkah-langkah antara lain:

  1. Membuat surat permohonan kepada Presiden RI untuk mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan CPO.
  2. Membentuk tim Inspeksi Mendadak ke pabrik kelapa sawit (PKS) di seluruh wilayah Kabupaten Lahat.
  3. Membuat surat kepada PKS di seluruh Kabupaten Lahat untuk tetap menerima dan membeli TBS dari petani sesuai harga standar yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.
  4. Sesuai Pergub No.20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Penbelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, disarankan petani sawit swadaya atau Koperasi Unit Desa (KUD) untuk segera dimitrakan dengna PKS di seluruh Kabupaten Lahat.
  5. Mengundang pimpinan PKS dan perwakilan petani sawit di seluruh Kabupaten Lahat untuk berdialog dengan Bupati Lahat.
  6. Berkaitan dengan distribusi minyak goreng dan pendirian pabrik minyak goreng diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Koperasi Kabupaten Lahat.

 

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru