25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalAturan Larangan Ekspor Minyak Goreng Kembali Berubah

Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng Kembali Berubah

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Aturan tentang larangan ekspor minyak goreng kembali berubah setelah sebelumnya telah mengalami perubahan sebanyak dua kali dalam tempo kurang dari satu pekan. Kali ini, produk sawit Crude Palm Oil (CPO) juga termasuk kategori dilarang untuk diekspor.

Keputusan berubahnya aturan tentang larangan ekspor minyak goreng disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, kebijakan pelarangan ini didetilkan, yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome dan Used Cooking Oil. “Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden,” jelas Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu malam (27/04).

Menurut dia, keputusan pelarangan CPO ini didasari atas kepedulian Presiden Joko Widodo yang begitu memperhatikan kepentingan masyarakat dan bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah. “Berubahnya aturan ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan migor curah Rp14 ribu perliter,” kata Menko. “Kebijakan ini memastikan bahwa pelarangan ekspor produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan migor murah,” imbuhnya.

Alhasil, kebijakan terkait larangan ekspor minyak goreng ini telah berlaku mulai Kamis (28/04) dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa turun dan mencapai Rp14 ribu perliter.

Sementara hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan implementasi kebijakan, menurut Airlangga Hartarto tetap sama, yakni pengawasan larangan ekspor oleh Bea dan Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya. “Kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas, karena Satgas Pangan, Bea Cukai dan Kepolisian akan terus mengawasi. Demikian juga Kemendag,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa aturan pelarangan ekspor minyak goreng itu bukan melarang ekspor CPO, melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS). Namun, belum sehari pemerintah merevisi kebijakan tersebut dan hasilnya kini semua produk CPO beserta turunannya telah secara resmi dilarang oleh pemerintah.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru