32.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
INFO COVID-19Bahaya Pandemi Covid-19 Masih Terus Mengancam Indonesia

Bahaya Pandemi Covid-19 Masih Terus Mengancam Indonesia

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Bahaya pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini masih terus mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menanggapi kabar berantai yang mengatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir. “Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir,” tegas Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Rabu (27/04).

Wiku juga membantah aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar. Menurut dia, input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan. “Serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” imbuhnya.

Dalam keterangan persnya itu, Wiku juga menyatakan, pemerintah menjamin vaksin Covid-19 telah memiliki sertifikat halal sehingga penggunaannya kepada umat Muslim tidak ada masalah. Kepastian itu disampaikan Wiku menyoal putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) yang telah menjadi payung hukum untuk penyediaan vaksin Covid-19 halal di Indonesia.

Dia mengatakan, pemerintah terus meningkatkan kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan yang lainnya. “Maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” demikian Wiku Adisasmito.

Sebelumnya pada 14 April 2022, MA menerbitkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal dan mengabulkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan ini resmi menganulir Pasal 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

MA menyatakan dalam putusan tersebut, bahwa Pasal 2 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Sementara Pasal 2 sama sekali tidak memuat frasa halal untuk vaksin Covid-19.

Atas dasar itulah, MA menyatakan Pasal 2 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai dalam kalimat “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia”.

Wiku melanjutkan, sebenarnya seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun kini kapasitas vaksin halal sudah meningkat, sehingga pemerintah akan memprioritaskannya untuk vaksin bagi umat Muslim.

Hingga saat ini, MUI telah menerbitkan empat fatwa soal vaksin halal. Pertama, Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd. Cina dan PT Bio Farma (Persero). Kedua, Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tentang produk vaksin ZifivaxTM dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd.

Ketiga, Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur produk vaksin Merah Putih dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur. Keempat, Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk vaksin GEN2-Recombinant Covid-19 Vaccine dari Beijing Institute of Biological Produts Co Ltd.

Di luar itu, ada vaksin AstraZeneca, Pfizer, hingga Moderna yang ditetapkan haram, atau belum jelas status halal kehalalannya, tapi bisa digunakan dalam kondisi darurat atau hukumnya mubah (boleh).

Namun dengan tersedianya vaksin halal, menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Selasa (26/04), maka hukum mubah pada vaksin yang halal dan najis tersebut menjadi hilang. “Hukum mubah menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan,” tandas Asrorun Ni’am Sholeh.

 

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru