30.1 C
Palembang
Friday, 6 December 2024
spot_img
spot_img
NewsPolitikMulai 2023, Beli Rokok Cuma ‘Sebat’ Melanggar Hukum

Mulai 2023, Beli Rokok Cuma ‘Sebat’ Melanggar Hukum

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Mulai tahun depan, masyarakat yang membeli rokok cuma ‘sebat’ atau sebatang akan dicap melanggar hukum, karena Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran (ketengan) mulai tahun depan. Larangan tersebut diketahui usai kepala negara mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Salah satu yang diatur pada RPP itu adalah pelarangan penjualan rokok batangan. “Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip dari tempo.co, Senin (26/12).

Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Beleid itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya Jokowi mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun 2023 senilai Rp 232,5 triliun. Target itu ditetapkan usai kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun depan dan 2024.

Hal ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Aturan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Dalam dokumen itu disebutkan target pendapatan cukai 2023 senilai Rp 245,4 triliun. Mayoritas penyumbang cukai itu adalah penerimaan CHT atau dikenal sebagai cukai rokok.

“(Target) pendapatan cukai hasil tembakau Rp232,58 triliun,” tertulis dalam Perpres 130/2022, dikutip pada pertengahan Desember 2022. Target pendapatan cukai rokok 2023 tercatat tumbuh 10,8 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 209,9 triliun.

Adapun kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023- 2024 itu adalah yang terendah selama pandemi Covid-19. Tarif kenaikan berbeda untuk setiap golongan rokok. Berikut rinciannya:

– Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II, cukai rata-rata naik 11,5 persen – 11,75 persen,

– Golongan sigaret putih mesin (SPM) I dan II, cukai  naik sekitar 11 persen,

– Golongan sigaret kretek tangan (SKT), cukai naik rata-rata 5 persen.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru