33.1 C
Palembang
Sunday, 24 March 2024
spot_img
PTBASetiap Operasional Perusahaan Wajib Mengimplementasikan K3

Setiap Operasional Perusahaan Wajib Mengimplementasikan K3

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Setiap operasional perusahaan wajib mengimplementasikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Demikian disampaikan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), Arsal Ismail. “Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan (PTBA) selalu mengacu pada prinsip kehati-hatian dan penekanan,” ujarnya di Kantor Direksi Unit Pertambangan Tanjung Enim, Kamis (9/06).

Jajaran Direksi PTBA telah menerima penghargaan SMK3 ini dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah pada Kamis 9 Juni 2022 untuk tiga perwakilan PTBA, yakni Unit Pertambangan Tanjung Enim, Unit Pelabuhan Tarahan dan Unit Dermaga Kertapati. Selain berhasil menyabet penghargaan SMK3 kategori Emas, Unit Pelabuhan Tarahan juga berhasil mendapat penghargaan Zero Accident.

Penghargaan SMK3, Arsal melanjutkan, merupakan pengakuan bahwa PTBA telah menjalankan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan baik sesuai Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.

Dalam upaya memastikan penerapan standar K3 dan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan yang aman, sejak Juli 2010 PTBA telah mengintegrasikan seluruh sistem operasional yang terkait dengan aspek pengelolaan K3 dalam Bukit Asam Management System (BAMS)

Sementara Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pemberian penghargaan ini adalah bagian dari upaya pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk terus mengampanyekan K3.

“Pemberian penghargaan K3 terbukti efektif dalam memotivasi stakeholders untuk menerapkan K3 dengan baik. Hal ini terlihat dari perusahaan yang mendapatkan penghargaan Zero Accident tahun 2021 sebanyak 1.268 perusahaan dan tahun 2022 sebanyak 1.742 perusahaan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 37,4 persen,” pungkas Menaker.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Terbaru