PojokSumsel.com – Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim, Kurniawan, A.P., M.Si. bersama Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H. mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (13/07). Kegiatan yang juga dihadiri sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala OPD lingkup Kabupaten Muara Enim memusnahkan barang bukti mayoritas narkotika senilai Rp300 juta.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap terdiri narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu ada pula senjata api, senjata tajam dan perkara lainnya. Pada kesempatan itu, Kurniawan mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud komitmen bersama, khususnya para aparat penegak hukum untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti hasil kejahatan. Dirinya mengharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak
kejahatan, terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika yang cukup meresahkan warga. Pj. Bupati menyampaikan terima kasih atas usaha para penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dalam menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sehingga mampu mengungkap maupun menyelesaikan perkara hukum di Kabupaten Muara Enim.
“Terkhusus kepada Kejari Muara Enim yang akan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun yang jatuh pada 22 Juli mendatang. Semoga Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berintegritas meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan, khususnya di bidang penegakan hukum,” pungkas Kurniawan.