PojokSumsel.com – Tak lama lagi, pengurusan legalitas untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan lebih cepat waktunya dibandingkan waktu untuk membuat secangkir kopi. Demikian kecap yang terlontar setelah Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan PT Legal Tekno Digital atau Kontrak Hukum melakukan kerja sama di bidang legalisasi UMKM.
Kerja sama dilakukan oleh Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM) atau Smesco Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Legal Tekno Digital (Kontrak Hukum).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan kerja sama dengan Kontrak Hukum merupakan upaya kementerian untuk memastikan kemudahan transformasi usaha dari sektor informal ke sektor formal, salah satunya kemudahan legalitas. Mulai dari izin berusaha, legalitasi sertifikasi, izin edar dari BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“UMKM harus dibangun kesadarannya untuk memiliki brand atau merk mereka sendiri, dan harus dipatenkan. Supaya tak hanya dari keuntungan produk, tapi juga valuasi brand value-nya juga ikut berkembang,” kata dia, Rabu (27/07) mengutip rilis kemenkopukm.go.id.
“Sehingga nanti kalau mau IPO (Initial Public Offering) di bursa untuk memperluas investasi bisa lewat brand yang kuat,” tambah Teten Masduki.
Kerja sama tersebut juga untuk memastikan legalitas dari UMKM yang bergabung, baik dalam event nasional maupun internasional. Kemenkop UKM dan Smesco Indonesia pun bekerja sama dengan Kontrak Hukum, sebagai salah satu perusahaan yang memberikan jasa pengurusan legalitas berbasis web.
Hadir di kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Smesco Indonesia, Leonard Theosabrata mengatakan, legalitas usaha menjadi isu penting bagi UMKM di era digitalisasi. Terutama kaitannya dalam mendorong dari usaha informal ke usaha formal.
“Kami berharap, dengan dukungan Kontrak Hukum, UMKM bisa membuat PT (Perseroan Terbatas) lebih cepat. Bahkan tagline-nya lebih cepat dari pada membuat kopi,” tutup Leonard.