PojokSumsel.com – PT PLN (Persero) saat ini tengah menghadapi persoalan yang cukup serius terkait suplai batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Mengingat, para penambang tidak mau berkontrak dengan PLN.
Hal tersebut diungkapkan oleh EVP Batubara PT PLN (Persero), Sapto Aji Nugroho. Menurut dia para penambang yang sudah berkontrak dengan PLN dan kontraknya sudah berakhir tidak ada yang mau memperpanjang kontrak.
Selain itu, perbedaan harga penalti dan kompensasi yang besar sesuai kepmen ESDM 13/2022 membuat pemasok memilih tidak mau berkontrak dengan PLN. Dengan kurangnya pemasok yang akan berkontrak, hal ini tentunya membuat PLN kesulitan mendapatkan pasokan batu bara.
“PLN bisa bertahan menjaga pasokan menggunakan pintu darurat yakni penugasan dari Dirjen Minerba, namun sementara” ujarnya Diskusi Publik BLU Batu Bara, Selasa (2/08) dikutip dari cnbcindonesia.com.
Adapun bagi pemasok yang memiliki spesifikasi kebutuhan dalam negeri akan membuat kontrak atau mendapat penugasan dari Dirjen Minerba untuk berkontrak dengan PLN, sementara pemasok yang spesifikasinya diluar spesifikasi dalam negeri hanya akan membayar kompensasi yang nilainya sangat kecil jika dibandingkan besaran penalti jika tidak memenuhi kontrak.
Oleh sebab itu, ia berharap agar pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara dapat segera diimplementasikan. Utamanya sebagai solusi atas disparitas harga yang menjadi akar permasalahan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.
Dalam skema BLU ini, PLN masih akan tetap membayar harga sesuai HBA US$ 70 per ton dan sisanya yakni selisih antara harga pasar dikurangi HBA US$ 70 per ton dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang.