25.1 C
Palembang
Thursday, 25 July 2024
spot_img
spot_img
NewsKades Tanjung Raman Akui Perangkatnya Terima Bantuan Sosial

Kades Tanjung Raman Akui Perangkatnya Terima Bantuan Sosial

Baca juga

Muara Enim, pojoksumsel – Kepala Desa Tanjung Raman, A Baqi mengakui bahwa perangkat di desanya menerima bantuan berupa bantuan sosial dari pemerintah pusat yang sebenarnya ditujukan kepada masyarakat yang berhak menerimanya berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan. Namun, dirinya berharap, tidak hanya di desanya saja, desa desa lain yang melakukan hal yang serupa juga dilakukan penertiban untuk data penerimanya.

Dikatakan Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujan, Mas A Baqi, revisi nama nama penerima bantuan yang saat ini dilakukan di desanya, juga harus dilakukan oleh desa desa lain di seluruh wilayah indonesia bukan saja di Muara Enim. “Bagi yang datanya terganda, harus memilih antara satu, tidak bisa keduanya. Sementara, apabila memang penerima tadi perangkat desa, atau istri perangkat desa, itu harus di ubah,” tegasnya, saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu.

Terkait hal itu, saat dilakukan penelusuran pada website https://cekbansos.kemensos.go.id/ memang sudah tidak ditemukan lagi nama nama perangkat desa maupun istri perangkat desa Tanjung Raman dalam list penerima bantuan yang seblumnya masuk pada daftar tahap sebelumnya. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pihak desa tidak mengetahui prihal persyaratan atau kriteria penerima bantuan sosial dari pemerintah saat menentukan nama nama penerima bantuan, atau sengaja mengabaikan aturan tersebut.

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan hukuman yang diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Sementara iti, Sekertaris Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Sonny Prihartono saat di tanya terkait data penerima bantuan sosial baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT  (Bantuan Pangan Non Tunai) dari pemerintah pusat mengatakan, pihaknya hanya menerima daftar nama penerima manfaat yang sudah tercatat secara langsung pada sistem yang terintegrasi dengan data kementrian. “Untuk perubahan sendiri, kita tidal terlibat langsung. Nama nama penerima manfaat yang didaftarkan, di upload sendiri oleh pihak desa melalui petugas yang sudah ditunjuk,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.

Diterangkannya juga, pihak Dinas sendiri sudah memberikan surat edaran ke tiap tiap desa terkait kriteria penerima manfaat sesuai dengan ketentuan. “Jadi pihak desa melalui rapat desa, bisa menentukan bersama nama nama penerima manfaat. Dan itu juga di putuskan bersama oleh Kades beserta perangkat dan BPD,” tambahnya seraya menambahkan bahwa permasalahan masuknya nama nama perangkat desa Tanjung Raman kedalam daftar penerima manfaat sudah clear atau sudah diperbaiki.

Diketahui, sesuai jadwal, penerima manfaat baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT  (Bantuan Pangan Non Tunai) sedang dalam pemutakhiran data penerima untuk pencairan tahap ke 3 di bulan Juni-Juli 2023. Untuk PKH sendiri, penerima manfaat menerima berfariasi, sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan pemerintah untuk tiap bulannya. Sedangkan untuk BPNT, penerima manfaat menerima sebesar Rp200ribu/bulan untuk tiap Kepala Keluarga yang dicairkan per tiga bulan.

Saat ini, Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu minta dilakukan update oleh kementrian. Pasalnya, data penerima  secara pasti akan berubah setiap bulannya. Pemutahiran data ini dilakukan agar bantuan yang ditujukan kepada penerima manfaat tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru