PojokSumsel.com – Kanit 3 Subdit V/SDA Dit Tipidter Bareskrim Polri Kompol Eko Susanda, menyampaikan terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.
“Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP),” kata Eko dalam Webinar E2S Berantas Tuntas Pertambangan tanpa Izin, Kamis (28/07)
Kedua, melakukan Penambangan di luar Konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.
Ketiga, melakukan Penambangan Terhadap Material diluar yang tercantum dalam IUP-OP: Memalsukan Dokumen Perizinan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan lainnya.
Keempat, memanfaatkan Masyarakat untuk melakukan kegiatan Penambangan sehingga apabila ditertibkan dapat menimbulkan Konflik antara Petugas dengan Masyarakat.
Kelima, ada pejabat berwenang memberikan Izin secara melawan Hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (Gratifikasi).
“Tapi ini sudah dicabut dengan amandemen undang-undang nomor 3 tahun 2002 pejabat yang memberikan izin tanpa hukum tidak bisa dipidana lagi,” ujarnya.
Keenam, tidak dilaksanakannya Kegiatan Pasca tambang, sebabkan kerusakan Lingkungan yang masif. Ketujuh, menjual Hasil Tambang di Pelabuhan Untuk menyulitkan Petugas dalam membedakan hasil Tambang llegal dan Legal.
Kedelapan, ketidaksesuaian antara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hasil eksplorasi, dokumen ekspor, dengan fakta di lapangan. Kesembilan, mencuri Bahan Tambang atau lainnya yang berada di luar Konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya.
Lebih lanjut, Kompol Eko mengatakan, pertambangan telah menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 34,6 triliun pada tahun 2020, telah menyerap 464.675 tenaga kerja di seluruh Indonesia, serta mendatangkan investasi lebih dari USD 18 miliar dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.
Secara garis besar, terdapat komoditas utama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yakni Bauksit, mangan, emas, timah, nikel, batu bara, dan pasir batu.
Disisi lain, pertambangan ilegal yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, negara, dan lingkungan masih marak terjadi.
“Berdasarkan data dari Kementerian ESDM per Agustus 2021, terdapat total 2.741 lokasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang tersebar di seluruh Indonesia dan menampung kurang lebih 37 juta pekerja peti,” pungkasnya.