22.9 C
Palembang
Sunday, 8 September 2024
spot_img
spot_img
NewsNasionalSimak! Ini Cara Klaim Dana Jampersal Gratis dari Pemerintah

Simak! Ini Cara Klaim Dana Jampersal Gratis dari Pemerintah

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

PojokSumsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan layanan kesehatan gratis melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir.

Layanan gratis ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal yang diteken pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa mengatakan layanan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memenuhi dua kriteria, yakni miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

“Ini untuk fakir miskin yang nggak punya BPJS ya, dalam arti tidak masuk PBI (penerima bantuan pemerintah),” ungkap Kunta, Kamis (28/07) dilansir dari cnnindonesia.com.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Menurut Kunta, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan tinggal sedikit, sehingga anggaran yang disediakan untuk program ini tak besar.
Ia tak menyebut secara gamblang berapa dana yang dialokasikan untuk Program Jampersal tahun ini. Hal yang pasti, jumlahnya di bawah Rp1 triliun.

“Tinggal sedikit (masyarakat belum terdaftar JKN). Hampir semua sudah masuk PBI. Jadi anggarannya nggak banyak, di bawah Rp1 triliun,” jelasnya.

Kunta menjelaskan program ini sudah ada sejak lama. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada di Puskesmas untuk mengimplementasikan Jampersal.

Kini, dana untuk kebutuhan Jampersal akan dikelola oleh BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan dana dari Program Jampersal?

Kunta menjelaskan ibu hamil yang masuk kategori fakir miskin dan tidak terdaftar sebagai peserta JKN bisa langsung datang ke puskesmas. Lalu, puskesmas akan memproses klaim yang diajukan ibu hamil ke BPJS Kesehatan.

“Jadi lewat BPJS. nanti BPJS yang klaim ke Kementerian Kesehatan. Jadi sekarang satu pintu lewat BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Nantinya, peserta yang menggunakan layanan Jampersal ini akan didorong untuk masuk ke program JKN. Dengan demikian, semua masyarakat miskin bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan nantinya.

“Setelah kelahiran, mereka didorong untuk ikut BPJS. Kalau benar-benar miskin didaftarkan PBI. Kalau semi mampu, kita dorong ikut yang bantuan pemda,” pungkas Kunta.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru