25.2 C
Palembang
Saturday, 16 November 2024
spot_img
spot_img
SUMSELMuara EnimBantah Lakukan Pelanggaran Lingkungan, PT SLR Akan Ambil Upaya Hukum

Bantah Lakukan Pelanggaran Lingkungan, PT SLR Akan Ambil Upaya Hukum

Baca juga

Pojoksumsel|Muara Enim – Terkait adanya pemberitaan berjudul “Ketua Forum Aktivis PALI (FAP) Wisnu Dwi Saputra SH,Mengkritik Tim Gabungan PJ Gubernur dalam. Mengungkap Kasus Pelanggaran Lingkungan Di PALI” pada media online buserperss.wordpress.com yang terbit tanggal 1 Maret 2024, pihak PT Servo Lintas Raya membantah hal tersebut.

Dikatakan Yayan Suhendri, SH selaku External Manager PT. SERVO LINTAS RAYA (SLR), pihaknya  membantah adanya pelanggaran lingkungan dalam daerah operasi PT SLR. Menurutnya, narasi yang diungkapkan oleh   forum aktivis pali Wisnu dwi Saputra,SH  adalah pemberitaan yang tidak berdasar dan merugikan Perusahaan. “Pada dasarnya dalam operasional Perusahaan PT SLR telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan dengan melakukan pemeriksaan ke laboratorium,” tegas Yayan, Selasa (04/03/2024).

Dijelaskannya juga, pemeriksaan sendiri dilakukan oleh instansi berwenang dalam hal dampak operasi Perusahaan yang dibuktikan dengan hasil sample dari setiap komponen lingkungan dalam daerah operasi perusahaan. Selain itu, instansi yang berwenang kerap melakukan inspeksi dan monitoring dilapangan sehingga hal ini memungkinkan agar pengawasan lingkungan dapat dilakukan secara berkesinambungan, sehingga kecil kemungkinan untuk terjadinya pelanggaran lingkungan.

” Tindakan penyebaran berita bohong ini sangat kami sayangkan. Dimana Wisnu tidak mempunyai legal standing dan kompetensi dalam hal ini. Dalam narasinya SLR telah melakukan pelanggaran lingkungan, seharusnya wisnu dapat membuktikan terlebih dahulu secara coprehensif dan akademis tentang hal yang disampaikan, apalagi wisnu adalah orang hukum yang seharusnya mengerti dalam teori hukum  azas                  ( Actori in cumbit  onus probandi). Dimana seseorang mendalilkan sesuatu, maka diharus membuktikan terlebih dahulu, tidak dengan membangun opini dugaan dugaan,” tegas Yayan lagi.

Berita yang dinarasikan oleh Wisnu, lanjut Yayan, terkesan tendensius dan tidak berdasar. Dimana dalam penulisannya juga tidak melibatkan narasumber yang berkopeten dan tidak berimbang. “Bukan tidak mungkin SLR akan melakukan somasi dan langkah langkah hukum terkait informasi dan pemberitaan yang disampaikan,” ujar Yayan seraya menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan somasi dan upaya hukum lainya.

“Harapan kami pemerintah atau pihak lain tidak mudah terpengaruh dengan berita berita yang tidak bertanggung jawab, yang mungkin mengharapkan sesuatu dengan cara menjelek jelekan pihak tertentu,” tutupnya.

Perlu diketahui, PT SLR adalah salah satu Perusahaan yang ada dikabupaten Muara Enim, pali, dan lahat yang juga banyak menampung tenaga kerja lokal daerah, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah juga sebagai asset penting Sumatera Selatan untuk keberlangsungan energy. PT SLR  adalah jalur khusus pengangkutan batubara sumsel yang menampung pasokan Sumber daya Alam Batubara yang berpotensi terhadap pendapatan negara dan ekonomi sekitar.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru