27.2 C
Palembang
Friday, 14 March 2025
spot_img
spot_img
NewsPengajuan Lektor Kepala 2025 Dibuka, Cek Syaratnya di Sini!

Pengajuan Lektor Kepala 2025 Dibuka, Cek Syaratnya di Sini!

Baca juga

Pojoksumsel.com – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan kenaikan jabatan akademik untuk Lektor Kepala dan GuruBesar (Profesor) di Rumpun Ilmu Agama pada tahun 2025.

Proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.

Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan 2025

Pengajuan usulan ini dibagi ke dalam tiga periode sepanjang tahun 2025:

  • Periode I:

    • Pengajuan Usulan: 11 April – 10 Mei 2025
    • Penilaian Usulan: 19 Mei – 10 Juni 2025
    • Uji Kompetensi Profesor : 17 Juni – 1 Juli 2025
    • Penetapan Hasil: Juli 2025
  • Periode II:

    • Pengajuan Usulan: 1 – 31 Juli 2025
    • Penilaian Usulan: 7 – 30 Agustus 2025
    • Uji Kompetensi Profesor: 8 – 30 September 2025
    • Penetapan Hasil: Oktober 2025
  • Periode III:

    • Pengajuan Usulan: 1 – 25 Oktober 2025
    • Penilaian Usulan: 1 – 21 November 2025
    • Uji Kompetensi Profesor: 24 November – 15 Desember 2025
    • Penetapan Hasil: Desember 2025

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron, mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Persyaratan Pengajuan

Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik masih mengacu pada KMA 828 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.

Syarat khusus bagi dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala dengan kualifikasi magister maupun doktor mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Persiapan Dokumen

Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Informasi selengkapnya dapat diunduh di situs resmi Kemenag.

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru