33.1 C
Palembang
Sunday, 24 March 2024
spot_img
SUMSELBanyuasinDPC Partai Demokrat Banyuasin Kubu AHY Minta Perlindungan Hukum Kepolres Banyuasin

DPC Partai Demokrat Banyuasin Kubu AHY Minta Perlindungan Hukum Kepolres Banyuasin

Baca juga

RD Sukmana
RD Sukmanahttps://pojoksumsel.com
RD Sukmana merupakan wartawan senior yang lebih suka menyebut dirinya seniman kata-kata daripada wartawan, karena baginya wartawan memiliki filosofi yang sangat luhur.

BANYUASIN, Pojoksumsel.com – DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin memohon perlindungan hukum ke Polres Banyuasin guna mengantisipasi terjadinya penggunaan lambang maupun atribut Partai Demokrat secara ilegal di Banyuasin.

Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut disampaikan pengurus DPC Partai Demokrat Banyuasin tertanggal 19 Maret 2021.

Surat tersebut bernomor 001/MKL/DPC.PD/BANYUASIN/III/2021 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Banyuasin Dan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut ditembuskan ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua DPD PD Sumsel, Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Dandim 0430 Banyuasin, Kajari Banyuasin, Ketua PN Banyuasin, dan KPUD Banyuasin.

Ketua DPC Demokrat Banyuasin Ali Mahmudi SH MSi didamping Darul Qutni, SE Bendahara DPC, Harsono wakil sekertari , Zainal Abidin, Kepala Bapilu Beserta pengurus DPC Demokrat Banyuasin, jumat (19/3/2021).

Langsung menyerahkan berkas Perlindungan Hukum yang diterima Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi SIK MH melalui Kabag OPS Kompol Suarno , SH MSi di damping kasat intelkam AKP Roy Prima SIk,kanit 1 Sospol Ipda Yusri Meriansyah SH..

Menurut Ali Mahmudi pihaknya melayangkan surat pengaduan dan permohon perlindungan hukum tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang secara ilegal membentuk kepengurusan (DPC), menggunakan lambang dan atribut Partai Demokrat di wilayah hukum Banyuasin

“Termasuk membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat,” katanya.

Langkah yang ditempuh DPC Partai Demokrat Banyuasin tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya  hal-hal yang patut diduga pasca-KLB di Sibolangit Sumut 5 Maret yang menurut Ali mahmudi KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

Penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal kata Ali Mahmudi dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) UU Nomor: 20 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau denda  paling banyak Rp 2 miliar.

Darul Qutni SE selaku bendahara DPC Demokrt Banyuasin menambahkan Alhamdullillah sesuai arahan DPP, DPD kita DPC Demokrat Banyuasin tetap setia, solid atas kepemimpinan AHY, dan menolak KLB persi Sibolangit. Tegasnya. (*)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Terbaru