22.9 C
Palembang
Sunday, 8 September 2024
spot_img
spot_img
SUMSELMuara EnimPakai Identitas Partai Tanpa Izin Denda 2 Milyar

Pakai Identitas Partai Tanpa Izin Denda 2 Milyar

Baca juga

MUARAENIM,POJOKSUMSEL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim mengeluarkan maklumat bernomor 005/E/DPC.PD-ME/III/2021 tentang penggunaan identitas partai yang dikeluarkan di Muara Enim pada Rabu (24/3). Bahwa penggunaan identitas partai Demokrat tanpa izin akan di sanksi denda Rp 2 Milyar.

H Wahyu Sanjaya
H Wahyu Sanjaya

Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim H Wahyu Sanjaya SE mengatakan, pihaknya tidak main-main dengan pelanggar maklumat tersebut. Maklumat ini juga sudah disebar luaskan kepada para kaderyang ada di 22 PAC.

“Jika ada yang sengaja memakai atribut, penggunaan identitas partai Demokrat maupun mendirikan kantor diwilayah Kabupaten Muara Enim tanpa izin. Maka kami selaku pengurus DPC Demokrat yang setia pada AHY akan melaporkan kepada pihak berwajib. Sebelumnya kami juga sudah meminta perlindungan kepada Kapolres Muara Enim,”terang Wahyu Sanjaya, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI,Rabu (24/3/2021).

Maklumat
Maklumat

Selanjutnya, DPC Partai Demokrat Muara Enim mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat. Sambung Wahyu, antara lain mengenai menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 24 Oktober 2017 dengan nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

“Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” demikian tulisan pada surat yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim H Wahyu Sanjaya SE, dan Sekretaris DPC Ruspandri SH.

Pada surat tersebut juga disampaikan agar masyarakat melaporkan ke pengurus Partai Demokrat jika menemukan atau mengetahui adanya pihak yang melakukan hal tersebut.
“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung dapat menghubungi nomor 0823-29566515,”lanjut Wahyu Sanjaya.(red)

Artikel lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru